PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 84
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan penganggaran UNM disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UNM menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
