PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 83
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana UNM didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara. (4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana UNM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
