PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 82
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UNM merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang, dan UNM. (2) Alumni UNM dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNM, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM). (4) IKA UNM memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama baik UNM. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNM.
