PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 81
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) UNM melaksanakan pengembangan wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui unit organisasi kegiatan kemahasiswaan. (2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
