PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 78
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNM terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teknisi; b. analis; c. pengadministrasi; d. pengolah data; dan e. jabatan administrasi lainnya. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. arsiparis; d. pranata humas; dan e. jabatan fungsional lainnya. (4) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
