PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 77
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikukuhkan dalam rapat senat luar biasa dan wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya.
(3) Jabatan akademik profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
