PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 76
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen UNM terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNM. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UNM. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
