Pasal 75
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; dan
e. jujur. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen aset; c. sumber daya manusia d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
