PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya. (2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
