PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
