Pasal 79
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa UNM mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran; b. memanfaatkan fasilitas UNM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; c. mendapat bimbingan dan pembinaan dari Dosen; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar; e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNM sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran. (3) Kewajiban Mahasiswa UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNM; c. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus; d. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNM; e. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna; f. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNM; g. menjaga kewibawaan dan nama baik UNM; dan
h. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
