Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen di lingkungan UNM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UNM. (8) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. berpendidikan doktor bagi pembantu rektor, dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga; f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan ketua jurusan; g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; o. membuat surat pernyataan kesediaan menduduki jabatan secara tertulis; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNM. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan ketua program studi diatur dengan Peraturan Rektor.
