Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik. (2) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UNM. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; d. sehat jasmani dan rohani; e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah sarjana; k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM.
