Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan
suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Ketua senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
