Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang meliputi: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UNM; dan d. membantu pengembangan UNM. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan; b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur alumni. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. (6) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
