Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut: a. keuangan/akuntansi; b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM; dan g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
