Pasal 85
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta PNC dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil organ PNC. (2) Wakil organ PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. wakil direktur; c. ketua jurusan; d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; e. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan Internal; dan f. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
