PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 84
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan PNC meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah Pusat serta dicatat dan dikelola oleh PNC. (2) Kekayaan PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan PNC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekayaan PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
