Pasal 83
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan PNC diperoleh dari pemerintah pusat pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, hasil unit usaha, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. uang kuliah tunggal; b. biaya pendaftaran dan ujian masuk PNC; c. biaya pelatihan; d. hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, atau pihak lain; dan e. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. hasil kerja sama; b. bantuan; c. sumbangan; dan/atau d. hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga non pemerintah di luar negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
