PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 86
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Senat PNC, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun yang telah ada tetap menjalankan tugas sampai dengan terbentuknya Senat PNC, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan Senat PNC, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
