Pasal 80
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal PNC merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. tersedianya dokumen mutu meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan instrumen kendali mutu; b. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa sesuai dengan standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua atau wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan d. mendorong semua pihak atau unit di PNC untuk bekerja mencapai tujuan berpedoman pada standar dan berupaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal PNC terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur.
