Pasal 79
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) PNC dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas PNC. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan jurnal ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, pusat, jurusan, dan unit organisasi di lingkungan PNC. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktur. (8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
