PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 78
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabel, dan transparansi. (3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja PNC disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja PNC. (5) PNC menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNC diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
