Pasal 77
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana PNC didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha untuk mencapai tujuan PNC.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana PNC diperoleh melalui dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
