PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 81
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PNC dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi secara berkala. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di PNC difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
