PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di PNC yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk di tingkat politeknik dan jurusan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
