PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat dan
kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
