Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa PNC mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di PNC; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas PNC dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang dipilih serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain dalam hal memenuhi persyaratan penerimaan
Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di PNC. (3) Kewajiban Mahasiswa PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan di PNC; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PNC; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik PNC; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
