PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar di PNC. (2) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di PNC untuk menjadi intelektual, praktisi, dan/atau profesional.
