PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 71
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat sebagai jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. (2) Pengangkatan, penempatan, pengembangan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
