PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen pada PNC terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pembinaan dan pengembangan Dosen PNC meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dosen PNC dilakukan melalui jabatan fungsional. (5) Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier Dosen PNC dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
