Pasal 69
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen PNC terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap di PNC. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap di PNC. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan. (5) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dosen pegawai negeri sipil; dan b. Dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
