Pasal 68
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNC merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas;
c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di PNC terdiri atas: a. bidang aset; b. bidang keuangan; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
