Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan PNC dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua dan sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh: a. masa jabatan berakhir; atau b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk PNC.
