Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah ketua jurusan/kepala pusat atau sebutan lain paling singkat 4 (empat) tahun bagi wakil direktur; g. berpendidikan paling rendah magister; h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil direktur; i. tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; l. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar PNC; dan m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
