Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah dalam hal dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua dan sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir. (6) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur. (11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
