Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan PNC. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNC; dan d. membantu pengembangan PNC. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari alumni; c. 2 (dua) orang dari dunia usaha dan dunia industri; dan d. 1 (satu) orang dari purnabakti pimpinan PNC. (4) Dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
