Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ PNC yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang, meliputi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PNC. (4) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (5) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Direktur PNC. (7) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945; c. kualifikasi akademik paling rendah Sarjana atau D- IV (Diploma IV) bagi Tenaga Kependidikan; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan PNC; dan g. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
