PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi PNC diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap. (2) PNC dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
