PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian umum dan akademik;
c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis.
