Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNC menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan, serta berorientasi pada kondisi dan masalah pembangunan daerah dan nasional. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) PNC menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat, dunia usaha atau industri, dan/atau sebagai dasar bagi penelitian lanjutan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
