Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNC memiliki kode etik dan etika akademik. (2) PNC menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen PNC di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa PNC dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, warga kampus, dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan PNC di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut PNC untuk seluruh Sivitas Akademika PNC. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
