PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Penelitian dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perseorangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
