Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNC melaksanakan kegiatan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian yang diperuntukan bagi pengembangan suatu ilmu pengetahuan serta diarahkan pada teori yang ada atau menemukan teori yang baru.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian yang berorientasi pada luaran penelitian berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. (4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghasilkan produk tertentu dan menguji keefektifan produk. (5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni serta standar nasional penelitian. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/bengkel/studio atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan penelitian. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (8) Hasil penelitian yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Publikasi ilmiah dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
