Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) PNC dapat menerima Mahasiswa pindahan dari politeknik negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PNC dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di PNC. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PNC dalam hal memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
