PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui perkuliahan, praktikum/praktik, magang industri, dan tugas akhir. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi melalui seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, kunjungan industri, dan kegiatan ilmiah lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
