Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik PNC dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri dari semester gasal dan genap. (2) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu meliputi tatap muka perkuliahan termasuk ujian. (3) Tahun akademik dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. (5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli. (6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
