Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Beban studi Mahasiswa dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks) yang diselenggarakan secara paket. (2) Beban studi Mahasiswa pada: a. program diploma satu paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; b. program diploma dua paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks; c. program diploma tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) sks; d. program diploma empat atau program sarjana terapan paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; dan e. program magister terapan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks. (3) Beban studi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (4) Masa studi bagi Mahasiswa dengan beban studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. paling lama 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. paling lama 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. paling lama 5 (lima) tahun untuk program diploma tiga; d. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program diploma empat atau sarjana terapan; dan e. paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister terapan.
