PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 23
BAB 4 — ESELONISASI
Direktur, wakil direktur, dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu bukan jabatan struktural.
