PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 22
BAB 4 — ESELONISASI
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
